Rabu, 12 Desember 2018

SATPEL MENGGOSOK GIGI


SATPEL MENGGOSOK GIGI

Judul                            : Cara Menggosok Gigi yang Baik dan Benar.
Sub Pokok Bahasan   : 1. Pengertian Menggosok Gigi
                                        2. Tujuan Menggosok Gigi
                                        3. Manfaat Menggosok Gigi yang Baik dan Benar
                                        4. Cara menggosok Gigi yang Baik dan Benar
Sasaran                        : Warga Ds. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati sejuumlah 80 orang. Kemampuan awal adalah warga sudah bisa menggosok gigi namun di waktu yang tidak tepat dan penggunaan sikat gigi yang kurang maksimal.
Tempat                         : Balai desa Ds. Botosengon Rt 02 w 02 Kec. Dempet Kab. Demak
Hari/ Tanggal                :  Jumat, 16 April 2017
Waktu                          : 19.00-19.30 (30 menit)
Tujuan                         : Tujuan Umum
Setelah mengikuti penyuluhan dan mendapatkan penjelasan tentang menggosok gigi, peserta diharapkan mengetahui cara menggosok gigi dengan baik dan benar.

Tujuan Khusus
Setelah dilakukan penyuluhan, peserta diharapkan mampu:
1.      Peserta dapat menjelaskan pengertian menggosok gigi
2.      Peserta dapat menjelaskan manfaat menggosok gigi
3.      Peserta dapt menjelaskan akibat bila tidak menggosok gigi
4.      Peserta dapat menjelaskan waktu yang tepat untuk menggosok gigi
5.      Peserta dapat menjelaskan cara menggosok gigi yang baik dan benar
Materi                        : a. Pengertian menyikat gigi
Menggosok gigi adalah cara yang umum dianjurkan untuk membersihkan deposit lunak pada permukaan gigi dan gusi sehingga penumpukan plak dapat dihindari (Niken,2005).

b. Tujuan menyikatgigi
Tujuannya untuk memperoleh kesehatan gigi dan mulut agar terhindar dari penyakit gigi seperti karies, gigi berlubang dan bau mulut.
c. Manfaat menyikatgigi yang baik dan benar
·      gigi tampak bersih dan putih
·      mengurangi bau mulut
·      mencegah sakit gigi (misal gigi berlubang)
d. Cara menyikatgigi yang baik dan benar
·      Pilihlah sikat gigi yang tangkainya lurus dan berbulu halus
·      Kepala sikat gigi harus yang kecil. Sebagai patokan, panjang kepala sikat depan sama dengan jumlah lebar keempat gigi depan di rahang bawah (lebar keempat gigi seri bawah).
·      Bulu sikat gigi harus sama panjangnya sehingga membentuk permukaan yang datar.
·      Gunakan pasta gigi yang mengandung fluor
·      Letakkan posisi kepala sikat dengan membentuk sudut 45 derajat di daerah perbatasan antara gigi dengan
·      Gerakkan sikat dengan lembut dengan cara memutar untuk menggosok gigi bagian depan
·      Untuk bagian untuk mengunyah dengan gerakan maju mundur dengan sedikit tekanan,
·      Untuk gigi bagian dalam, gosok gigi dengan gerakan mencogkel
·      Sikat lidah untuk menyingkirkan bakteri dan agar napas lebih segar
e. Waktu yang tepat untuk menggosok gigi
Menyikat gigi minimal sehari cukup dua kali sehari, yaitu 30 menit setelah makan pagi dan malam hari sebelum tidur (Maulani, 2005). Lama waktu menyikat gigi yang efektif adalah dua menit(Nikencit. Weidjendkk, 1993). Selain menggunakan lama waktu menyikat gigi, makauntuk efektivitas menyikat gigi ada anjuran untuk menyikat gigi pada tiap-tiap bagian sebanyak 5 sampai 10 gosokan (Niken cit. Yankel dan Saxen,2005).
                                        f. Memilih sikat gigi
Untuk menggosok gigi, lazimnya dipakai sebuah sikat gigi. Tetapi hal ini tentu tergantung dari kemampuan setiap keluarga. Bila ingin membeli sikat gigi, maka pilihlah:
1. Sikat gigi dgn tangkai yang lurus dan mudah dipegang
2. Kepala sikat gigi harus yang kecil. Sebagai patokan, panjang kepala sikat depan sama dengan jumlah lebar keempat gigi depan di rahang bawah (lebar keempat gigi seri bawah). Kalau kepala sikat gigi terlalu panjang maka bulu sikat gigi dibagian tangkai boleh dipotong atau dicabut
3. Bulu sikat gigi harus sama panjangnya sehingga membentuk permukaan yang datar.
4. Yang baik adalah sakit gigi dengan bulu sikat yang berderet tiga dan bulu sikat terbuat dari nilon yg tidak terlalu kaku
g. Akibat tidak gosok gigi secara teratur
·      Gigi Berlubang
·      Bau mulut
·      Gusi berdarah
Metode                         : Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode penyuluhan  kelompok yang terdiri dari ceramah, demonstrasi,tanya jawab
Media                           : Media yang digunakan adalah alat 3D phantom gigi, 3D sikat gigi, modul, poster, dan LCD
Evaluasi                       : 1. Jelaskan yang disebut menggosok gigi!
                                        2. Apa sajakah tujuan menggosok gigi?
                                        3. sebutkan manfaat menggosok gigi yang baik dan benar!
                                        4. Bagaimana cara menggosok gigi yang baik dan benar?
                                        5. Kapankah waktu yang tepat untuk menggosok gigi?
                                        6. Apa saja akibat dari tdak menggosok gigi dengan baik dan benar?

Uraian Kegiatan  :
No
Waktu
Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan Peserta
1
3 menit
Pembukaan:
·      Membuka kegiatan dengan mengucapkan salam
·      Memperkenalkan Dari
·       Menjelaskan tujuan dari penyuluhan
·      Menyebut materi yang akan diberikan
Menjawab Salam
Mendengarkan
Memperhatikan
Memperhatikan

2
15 menit
Pelaksanaan:
·      Menjelaskan tentang pengertian menggosok gigi
·      Menjelaskan tentang manfaat menggosok gigi
·      Menjelaskan tentang waktu yang tepat untuk menggosok gigi
·      Menjelaskan akibat bila tidak menggosok gigi
·      Menjelaskan cara menggosok gigi dengan baik dan benar
·      Memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya
Memperhatikan
Memperhatikan
 Memperhatikan
Memperhatikan
Memperhatikan
Bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan

3
10 menit
Evaluasi:
Menanyakan kepada peserta tentang materi yang telah diberikan
Menjawab pertanyaan
4
2 menit
Terminasi:
·      Mengucapkan terimakasih atas peran peserta
·      Mengucapkan salam penutup
 Mendengarkan
Menjawab Salam














peningkatan jaminan, pembiayaan kesehatan.

PENINGKATAN JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Bagaimana cara mendaftarnya ?
Berapakah bayarnya ?  Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang menyediakan program-program dengan tujuan untuk melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Baik itu pekerja formal maupun pekerja informal.
Kategori yang dimaksud dengan pekerja formal adalah karyawan yang bekerja misalnya di perusahaan baik swasta maupun pemerintahan. Sementara itu yang dimaksud dengan pekerja informal adalah mereka yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari2014.
Dasar Penyelenggaraan BPJS Kesehatan:
1.     UUD 1945
2.     UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
3.     UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
4.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.
Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
·        Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
·        Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
·        Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·        Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
·        Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
1.     Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.     Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
3.     Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
4.     Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
5.     Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas. 
Peserta JKN
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Berapa Iuran
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
·        Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
·        Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
·        Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan iuran masing-masing. Biasanya kontribusi pembayaran iuran turut dilakukan oleh peserta dan perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan). Sementara untuk Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iurannya setiap bulan. Mari kita bahas satu per satu berapa besar iuran yang harus Anda bayarkan untuk masing-masing program dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
a. Jaminan Hari Tua
Bagi peserta yang bekerja di perusahaan, Anda tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh. Perusahaan wajib membayar iuran JHT untuk anda sebesar 3,7% dari gaji Anda per bulan. Misalnya jika Anda memiliki gaji Rp10 juta maka Anda hanya perlu membayar iuran JHT sebesar Rp200.000 per bulan, kemudian perusahaan akan membayarkan iuran Anda sebesar Rp370.000. Maka total iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp570.000 per bulan.
b. Jaminan Kerja
Sementara itu jika Anda adalah seorang Bukan Penerima Upah maka iuran yang dibayarkan adalah sebesar 2% dan harus dibayarkan sendiri. Misalnya jika memiliki penghasilan Rp10 juta maka Anda harus membayar iuran sebesar Rp200.000.
c. Jaminan Kematian
Untuk program Jaminan Kematian (JKM) tetap terdapat perbedaan bagi para peserta yang bekerja pada perusahaan dengan peserta Bukan Penerima Upah. Jika Anda adalah seorang karyawan maka iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,3% dari gaji bulanan Anda. Sementara bagi peserta Bukan Penerima Upah Anda cukup membayar iuran sebesar Rp6.800. Nominal ini tidak berubah berapapun penghasilan Anda.
d. Jaminan Pensiun
Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang berprofesi sebagai karyawan atau mendapatkan upah dari perusahaan. Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan rutin peserta. Hanya saja penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah Rp7 juta. Jika peserta memiliki penghasilan bulanan lebih besar dari Rp7 juta maka iuran yang harus dibayarkan adalah tetap 3% dari Rp7 juta. Peserta hanya membayar 1% dari iuran tersebut, sementara 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Misalnya jika Anda memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan, besarnya iuran yang Anda bayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp70.000, sementara perusahaan akan membayar sebesar Rp140.000 sehingga total iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp210.000. Walaupun Anda memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta, iuran yang harus dibayarkan tetaplah Rp210.000 dengan kontribusi Rp70.000 dari Anda pribadi dan Rp140.000 dari perusahaan tempat Anda bekerja